- Uraian tugas Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah
Melaksanakan tugas membantu kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam bidang prasarana dan pengembangan wilayah.
Uraian tugas Bidang Prasarana dan Pengengembangan Wilayah. Dan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
| - Penyusunan dan perencanaan program kegiatan dalam bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan di bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang prasarana dan pengembangan wilayah;
|
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi , kepala bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah dibantu oleh Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Kepala Sub Bidang Pengembangan wilayah.
1) Sub Bidang Prasarana Wilayah
Uraian tugas Sub Bidang Prasarana Wilayah ,mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan tehnis kegiatan sub bag prasarana Wilayah. Serta melaksanakan fungsi sebagai berikut :
| - Perencanaan program kegiatan sub bidang prasarana wilayah;
- Pelaksanaan kegiatan sub bidang prasarana wilayah;
- Pengumpulan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan sub bidang prasarana wilayah;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi kegiatan sub bidang prasarana wilayah.
|
2) Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
Sedangkan Sub Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan tehnis kegiatan sub bag prasarana Wilayah. Serta melaksanakan fungsi sebagai berikut :
| - Perencanaan program kegiatan sub bidang pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan kegiatan sub bidang pengembangan wilayah;
- Pengumpulan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan sub bidang pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi kegiatan sub bidang pengembangan wilayah
|