GAMBARAN
UMUM BAPPEDA KABUPATEN NUNUKAN
1.
Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Pearturan
Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan
unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang dipimpin oleh
seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah, Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang
perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah. Adapun dalam
melaksanakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi
:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang
perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Pemberian dukungan atas perencanaan,
pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan
daerah;
c. Perumusan, perencanaan, pembinaan,
koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Ekonomi;
d. Perumusan, perencanaan, pembinaan,
koordinasi dan pengendalian teknis bidang Sosial Budaya;
e. Perumusan, perencanaan, pembinaan,
koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Prasarana dan Pe, pembinaan,
koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Pendataan, Kerjasama ngembangan
Wilayah;
f.
Perumusan, perencanaan Pembangunan dan
Litbang;
g.
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h.
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya
menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 pasal 10,
disebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas :
1. Kepala Badan
2 . Sekretariat;
3. Bidang Ekonomi
4. Bidang Sosial Budaya
5. Bidang Prasarana dan Pengembangan
Wilayah
6. Bidang Pendataan, Kerjasama
Pembangunan dan Litbang
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. VISI DAN MISI
Visi
Visi merupakan
keaadaan yang ingin diwujudkan pada akhir periode Rencana Strategi, sesuai
dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam
RPJMD.
Misi
Guna mewujudkan Visi
Bappeda Kabupaten Nunukan tahun 2011-2016 diatas, maka disusunlah misi yang
menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah Kabupaten Nunukan
dengan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang
berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran serta instansi
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahannya. Oleh karena itu misi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Meningkatkan
Koordinasi, Sinkronisasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Menigkatkan
Perencanaan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Daerah yang Partisipatif.
3. Meningkatkan
Kinerja Aparatur, Sarana dan Prasarana Perencanaan Pembangunan Daerah.
Penjelasan
masing-masing Misi:
Misi
I : Meningkatkan Koordinasi, Sinkronisasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Misi pertama ini merupakan sebagai institusi
perencanaan pembanguna yang harus mampu
mengkoordinasi dan mengsinkronisasikan perencanaan pembangunan daerah
secara intensif dan menyeluruh seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten
Nunukan dan melakukan Kajian/Analisis dalam rangka Perencanaan Pembangunan
Daerah yang telah dirumuskan
MISI
II :
Menigkatkan Perencanaan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipatif.
Misi Kedua ini merupakan sebagai perencana dan
merupakan sub sistem dari sistem perencanaan pembangunan. Sistem perencanaan
pembangunan mengedepankan pada pendekatan perencanaan partisipatif yang
berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan partisipatif aktif dari seluruh
pemangku kepentingan (Stakeholders) dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan
keadilan serta mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang bersifat
komprehensif dan holistik atau menyeluruh serta melakukan kajian/analisis dalam
rangka perencanaan yang dirumuskan, dan juga institusi perencana dan harus
berperan sebagai pelaksana pemantauan, pengendalian perencanaan serta evaluasi
perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan harus mampu mengkoordinir
proses perencanaan pembangunan daerah secara intensif dan menyeluruh serta
melakukan kajian/analisis dalam rangka pengendalian kegiatan perencanaan
pembangunan yang telah dirumuskan
MISI
III : Meningkatkan Kinerja Aparatur, Sarana dan Prasarana Perencanaan
Pembangunan Daerah.
Misi ketiga ini adalah merupakan peningkatan SDM
Aparat perencana pembangunan menjadi sangat penting, dan menjadi salah satu hal
terpenting dapan proses peningkatan kualitas pembangunan. Kualitas perencanaan
sangat tergantung pada kemampuan dan keahlian para aparat perencana secara
teknis maupun kemampuan lain yang bersifat intersektoral, multidisipliner dan
berfikir secara komprehensif. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur
merupakan peningkatan kapasitas individu dalam mengemban beban tugas
masing-masing dalam organisasi. Peningkatan profesionalisme merupakan upaya
peningkatan kinerja berkait dengan kesetiaan, logika dan etika.
Selain itu misi ketiga ini juga merupakan
peningkatan pelayanan yang berupaya terwujudnya pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan Standar Pelayanan yang ada, maka dari itu untuk meningkatkan
pelayan tersebut. perlu peningkatan sarana dan prasarana dilingkungan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah. serta meningkatkan kemampuan data atau
informasi pembangunan dengan cepat, tepat akurat dan melakukan kajian/analisis
dalam rangka perencanaan pembangunan yang telah dirumuskan.
Apresiasi yang setinggi-tinggi untuk Keberhasilan Perkembangan Pembangunan disemua lini di Kabupaten Nunukan yang tidak terlepas dari berjalannya semua koordinasi, pengendalian dan pengawasan oleh BAPPEDA dan semua SPKPD Terkait. Sehingga dengan kondisi ini Pemerataan pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat dengan segala kontrol pengawasan, pengendalian dan koordinasi yang sudah sepatutnya menjadi Komitmen Kita Bersama.
BalasHapus