Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Jumat, 31 Oktober 2014

Visi dan Misi BAPPEDA



GAMBARAN UMUM BAPPEDA KABUPATEN NUNUKAN


1.         Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Pearturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan,
 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Selanjutnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah. Adapun dalam melaksanakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b.  Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c.   Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Ekonomi;
d.   Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis bidang Sosial Budaya;
e.   Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Prasarana dan Pe, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis Bidang Pendataan, Kerjasama ngembangan Wilayah;
f.         Perumusan, perencanaan Pembangunan dan Litbang;
g.        Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h.        Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
i.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011 pasal 10, disebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas :
        1. Kepala Badan
        2 . Sekretariat;
        3. Bidang Ekonomi
        4. Bidang Sosial Budaya
        5. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah
        6. Bidang Pendataan, Kerjasama Pembangunan dan Litbang
        7. Kelompok Jabatan Fungsional.
2.               VISI DAN MISI
Visi
Visi merupakan keaadaan yang ingin diwujudkan pada akhir periode Rencana Strategi, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD.

  Misi
Guna mewujudkan Visi Bappeda Kabupaten Nunukan tahun 2011-2016 diatas, maka disusunlah misi yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pemabangunan Daerah Kabupaten Nunukan dengan misi ini diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran serta instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahannya. Oleh karena itu misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.     Meningkatkan Koordinasi, Sinkronisasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Menigkatkan Perencanaan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipatif.
3.  Meningkatkan Kinerja Aparatur, Sarana dan Prasarana Perencanaan Pembangunan Daerah.


Penjelasan masing-masing Misi:
Misi I : Meningkatkan Koordinasi, Sinkronisasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Misi pertama ini merupakan sebagai institusi perencanaan pembanguna yang harus mampu  mengkoordinasi dan mengsinkronisasikan perencanaan pembangunan daerah secara intensif dan menyeluruh seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Nunukan dan melakukan Kajian/Analisis dalam rangka Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah dirumuskan
MISI II  :  Menigkatkan Perencanaan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipatif.
Misi Kedua ini merupakan sebagai perencana dan merupakan sub sistem dari sistem perencanaan pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan mengedepankan pada pendekatan perencanaan partisipatif yang berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan partisipatif aktif dari seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders) dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan serta mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan holistik atau menyeluruh serta melakukan kajian/analisis dalam rangka perencanaan yang dirumuskan, dan juga institusi perencana dan harus berperan sebagai pelaksana pemantauan, pengendalian perencanaan serta evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan harus mampu mengkoordinir proses perencanaan pembangunan daerah secara intensif dan menyeluruh serta melakukan kajian/analisis dalam rangka pengendalian kegiatan perencanaan pembangunan yang telah dirumuskan


MISI III : Meningkatkan Kinerja Aparatur, Sarana dan Prasarana Perencanaan Pembangunan Daerah.
Misi ketiga ini adalah merupakan peningkatan SDM Aparat perencana pembangunan menjadi sangat penting, dan menjadi salah satu hal terpenting dapan proses peningkatan kualitas pembangunan. Kualitas perencanaan sangat tergantung pada kemampuan dan keahlian para aparat perencana secara teknis maupun kemampuan lain yang bersifat intersektoral, multidisipliner dan berfikir secara komprehensif. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur merupakan peningkatan kapasitas individu dalam mengemban beban tugas masing-masing dalam organisasi. Peningkatan profesionalisme merupakan upaya peningkatan kinerja berkait dengan kesetiaan, logika dan etika.
Selain itu misi ketiga ini juga merupakan peningkatan pelayanan yang berupaya terwujudnya pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan yang ada, maka dari itu untuk meningkatkan pelayan tersebut. perlu peningkatan sarana dan prasarana dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. serta meningkatkan kemampuan data atau informasi pembangunan dengan cepat, tepat akurat dan melakukan kajian/analisis dalam rangka perencanaan pembangunan yang telah dirumuskan.

1 komentar:

  1. Apresiasi yang setinggi-tinggi untuk Keberhasilan Perkembangan Pembangunan disemua lini di Kabupaten Nunukan yang tidak terlepas dari berjalannya semua koordinasi, pengendalian dan pengawasan oleh BAPPEDA dan semua SPKPD Terkait. Sehingga dengan kondisi ini Pemerataan pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat dengan segala kontrol pengawasan, pengendalian dan koordinasi yang sudah sepatutnya menjadi Komitmen Kita Bersama.

    BalasHapus